Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap Kasus Curas di Minimarket Ngronggo

    Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap Kasus Curas di Minimarket Ngronggo

    KOTA KEDIRI - Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan (Curas) sesuai dengan pasal 365 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polres Kediri Kota pada Minggu tanggal 3 November 2024 pukul 02.00 WIB.

    Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji melalui konfrensi pers di Gedung Rupatama mengatakan tindak pidana curas dengan lokasi kejadian di salah satu minimarket yang ada di wilayah Kelurahan Ngronggo Kecamatan Pesantren Kota Kediri.

    "Selang 4 hari tepatnya di hari Kamis 7 November 2024 dari jajaran Polres Kediri Kota telah berhasil mengamankan 4 tersangka yang diamankan di wilayah lain, setelah 3 diantara 4 juga melakukan curas di wilayah lain tepatnya di Kabupaten Jombang, "ucap Bramastyo. Senen (11/11/2024) siang.

    Lanjut Kapolres bahwa dari 4 tersangka yang telah diamankan yaitu dengan berinisial AV, sebelumnya juga sudah pernah menjalani hukuman karena tindak pidana narkoba.

    Kemudian tersangka lain yaitu inisial YYA juga residivis sebelumnya sudah pernah melakukan tindak pidana dan tersangka DAP dan tersangka WBP.

    "Sedangkan untuk barang bukti yang digunakan saat melakukan tindak pidana curas pasal 365 yaitu 3 buah parang dan satu senjata airsoft gun, " ujarnya.

    Dijelaskan Kapolres untuk modus operandi dari 4 pelaku yaitu mengambil sejumlah uang cas dan barang dagangan dengan bentuk uang cas segera senilai Rp 41 juta rupiah dan barang-barang yang berupa rokok dengan nilai kurang lebih Rp 4 juta.

    Sedangkan untuk barang bukti yang telah berhasil diamankan dari 4 tersangka yaitu 3 buah palang dan satu senjata, 1 mobil Honda Mobilio, uang tunai Rp 23 juta, handphone, pakaian, jaket, celana dan baju.

    Kami dari jajaran Polres Kediri Kota menghimbau dan menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan dari tempatnya masing-masing.

    Apabila masih mungkin dinilai ada kerawanan bisa untuk bekerjasama dengan aparat setempat baik RT, RW dan Kelurahan untuk meniadakan potensi adanya tindak kriminalitas.

    "Kepada pihak-pihak yang memiliki niat untuk melakukan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Kediri. Kami tegaskan kembali jangan sampai melakukan tindakan kriminalitas. Kami akan tangkap dan kita proses sesuai perundangan - undangan yang berlaku, " tutup Kapolres.

    kota kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Vinanda-Gus Qowim Jalin Silaturahmi dengan...

    Artikel Berikutnya

    Gus Qowim Bersama Simpatisan Sapa Warga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Vinanda Sungkem Orang Tua Sebelum Nyoblos di TPS 03 Banaran
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS

    Ikuti Kami