KOTA KEDIRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri melakukan pemusnahan kelebihan surat suara dengan cara dimasukkan tong dan dibakar berlangsung di depan halaman kantor KPU Kota Kediri Jalan Jaksa Agung Suprapto Mojoroto Kota Kediri, Senen (25/11/2024).
Hadir dalam kegiatan pemusnahan yaitu Ketua KPU Kota Kediri Reza Cristian, Sekrtaris KPU Fanny Wijayanto, Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Mukhlason, Novan Fungsional Bidang Intel Kejari Kota Kediri.
Baca juga:
Rekam Jejak Anies di Jakarta
|
Hadir juga Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha, jajaran Komisioner KPU dan jajaran staf KPU serta rekan media.
Ketua KPU Kota Kediri Reza Cristian menyampaikan kegiatan sore ini melakukan pemusnahan kelebihan surat suara. Dengan rincian ada 48 lembar surat suara Pilgub dan 21 lembar surat suara Pilwali yang dimusnahkan.
"Kelebihan surat suara yang dimusnahkan yaitu surat suara yang rusak dan kelebihan surat suara yang akan didistribusikan dan sesuai dengan jumlah DPT di Kota Kediri, " ucap Reza.
Lanjut Reza dalam pelaksanaan sortir dan lipat kemarin juga sudah sesuai jumlah yang dimusnahkan baik itu surat suara Pilgub dan Pilwali.
"Dalam pelaksanaan pendistribusian surat suara akan dikirim ke Kelurahan yang akan diterima petugas disaksikan unsur 3 pilar. Dan selanjutnya untuk pendistribusian PPS akan dilakukan malam hari (dini hari) mendekati pagi ke masing-masing KPPS, " ungkap Reza.
Sementara Ketua Bawaslu Yudi Agung Nugraha menyampaikan kegiatan menjelang pemungutan suara masih melakukan pelepasan APK di tiga Kecamatan. Dua Kecamatan Pesantren dan Kota sudah mencapai 80 persen.
"Untuk Kecamatan Mojoroto masih belum mencapai 80 persen, karena wilayahnya paling luas kemungkinan besok sudah bersih semua. Dan seluruh APK disimpan di Kecamatan dan Kelurahan terdekat. Bagi Paslon yang mau mengambil APK disilahkan ambil di Kecamatan atau Kelurahan, " ujarnya.
Lanjut Yudi untuk selanjutnya menjelang pemungutan suara kita lakukan patroli pengawasan dengan melibatkan Gakkumdu hingga hari H.
"Sampai hari ini belum ada persoalan di lapangan tapi kalau persoalan akan kita proses sesuai aturan yang berlaku, " ungkapnya.
Untuk diketahui, acara pemusnahan surat suara selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara dari KPU, Bawaslu dan Kepolisian. Selanjutnya dilanjutkan dengan acara inti yaitu pemusnahan surat suara dengan cara dibakar.